Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan mengenai: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa : a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang; b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang; c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang; d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang; dan e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat