Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis; Ketentuan mengenai: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa : a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang; b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang; c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ketapang; d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang; dan e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KETAPANG: 13 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ketapang No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan