Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Rumah Kos, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat