Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2021

PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Penetapan Ppkm, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi, Protokol Kesehatan, Pemberian Bantuan Dampak Pandemi, Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan, Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Peran Serta Masyaraka, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Satuan Tugas, Sanksi Administratif, Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.9, LL Kab. Ketapang : 28 HAL
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan