Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Penetapan Ppkm, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi, Protokol Kesehatan, Pemberian Bantuan Dampak Pandemi, Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan, Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Peran Serta Masyaraka, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Satuan Tugas, Sanksi Administratif, Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat