Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2016

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentangketentuan umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Saran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Penguranagan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembangan Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KETAPANG: 20 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ketapang No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan