Dalam Perda ini diatur tentangketentuan umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Saran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Penguranagan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembangan Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat