Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas, transparansi dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan berbasis elektronik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan untuk mendukung kegiatan tersebut perlu menerapkan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurup b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu), Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3. Tata Cara Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasisi elektronik di kabupaten purbalingga maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati Purbalingga tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Taahun 2018; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomoor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE, prinsip dan ruang lingkup, perencanaan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen dan proses bisnis SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur TIK, perangkat keras, perangkat lunak, pusat data, jaringan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, interoperabilitas, aplikasi umum berbagi pakai, sumber daya manusia, keamanan SPBE, pelaksanaan dan koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi sistem pemerntahan berbasis elektronik, pembiayaan, kemitraan, kerjasama, dan peran serta masyarakat, peta rencana strategis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 dicabut
.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan 3 (tiga) sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima, maka perlu dilaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi diperlukan media pemantauan dan penilaian secara berkelanjutan atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peratutan Bupati Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi;
Mekanisme PMPRB Dalam Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
serta Pelayanan Publik yang berkualitas dan terpercaya,
diperlukan adanya suatu ystem Pemerintahan berbasis
elektronik Daerah secara terpadu; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi,
arah dan landasan dalam penyelenggaraan SPBE di
Daerah maka diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraannya; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah menjelaskan pengelolaan
SPBE Daerah merupakan urusan Pemerintahan wajib
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Pelaksanaan SPBE; Pelaksana SPBE; Pembinaan, Pemantauan dan Pengendalian; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah diperlukan adanya upaya pengamanan secara optimal; upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data informasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. Penyelenggara dan Jenis sertifikat elektronik;
b. Ruang lingkup penggunaan sertifikat elektronik;
c. Perencanaan;
d. Tahapan penggunaan sertifikat elektronik;
e. Pengelola Pendaftaran sertifikat elektronik;
f. Tugas, wewenang dan kewajiban;
g. Kewajiban, tanggung jawab serta larangan pemilik atau pengguna sertifikat;
h. Sumber Daya Manusia;
i. Bantuan Teknis Penggunaan sertifikat elektronik;
j. Pengawasan dan evaluasi;
k. Koordinasi dan konsultasi;
l. Sistem Informasi; dan
m. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance), perlu mengimplementasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa guna mewujudkan keterpaduan sistem antara pihak Pemerintah dan pemangku kepentingan melalui implementasi penyelenggaraan tata pemerintahan secara elektronik (e-Government), harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dalam lingkup Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/VIII/2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 90 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Manfaat dan Sasaran
Bab IV Sekretariat Pengelolaan Aplikasi TNDE
Bab V Pengelolaan Aplikasi TNDE
Bab VI Pelaksanaan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik; bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit TIK
Bab V Percepatan Penyelenggaraan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 53 Tahun 2022
RENCANA inDUK-SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2022/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, serta bahwa untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten diperlukan Rencana Induk.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 59; Peraturan Gubemur No 63 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mengatur mengenai ketentuan umum, sistematika, pengendalian, evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
6 hlm, Lampiran: 52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Demak dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu adanya upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal dan andal; bahwa upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data informasi; bahwa untuk memberikan landasan, kepastian hukum dan pelaksananya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur mengenai penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan penggunaan sertifikat elektronik, tugas, wewenang dan kewajiban, sertifikat elektronik, tata cara penerbitan sertifikat elektronik, kewajiban, tanggung jawab dan larangan pemilik sertifikat elektronik, sumber daya manusia, bantuan teknis, pengawasan dan evaluasi, koordinasi dan konsultasi, sistem informasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat