sistem pemerintahan berbasis elektronik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NOMOR.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik; bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit TIK
Bab V Percepatan Penyelenggaraan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
- 29 hlm
|