Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG (5-140/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemrintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahunn 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Perumahan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Pembentuakan Tim Verifikasi, Tata cara Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan, Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas Perumahan, Pelaporan, Pengawasaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Kota Gunung Sitoli.
Ketentuan Lebih Lanjut mengenai rumah tidak bersusun diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai lahan PSU rumah susun diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Penyerahan lahan PSU perumahan diatur dengan Peraturan Walikota
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman
yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas
umum secara berkelanjutan mampu mencerminkan
kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan
kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman
yang pesat belum sepenuhnya mendapat perhatian,
sejalan dengan masih adanya permasalahan dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan permukiman yang
semakin kompleks;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung belum
dapat memberikan jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Terdiri dari 42 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
mengatur mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar, Pemerintah Daerah Boyolali mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang ada sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, sarana, prasarana dan utilitas umum, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerjasama, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
80 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Rumah Negara Milik/dalam Penguasaan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah perlu dikelola secara efisien,
efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), guna tertib
administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam
penggunaan rumah negara di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penggunaan rumah negara, perlu
dibentuk Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Rumah Negara Milik/Dalam Penguasaan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Teknis Penggunaan Rumah Negara
Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Syarat Penghunian, Kewajiban dan Larangan, Pembebanan Sarana dan Prasarana, Berakhirnya Penghunian, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perumahan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan air minum kepada, maka perlu adanya pemberian subsidi kepada PERUMDA Air Minum Kabupaten Muaro Jambi;
b. bahwa berdasarkan lampiran BAB II Huruf D angka 2 huruf d angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'';
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pedoman Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.02 Tahun 2021.
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perumahan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Bupati Muaro Jambi No.02 Tahun 2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kesulitan dalam prasarana, sarana dan utilitas perumahan, seperti banyaknya yang belum menyerahkan dan memenuhi standar/kelayakan, keberadaan pengembang yang tidak terlacak/sulit diketahui, serta pengembang tidak bersedia melakukan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas; bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat serta jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan, serta kepastian hukum, maka wajib dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam upaya penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU o. 11 tahun 2020; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. r 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 20 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permen NPR No. 34/PERMEN/M/2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Perda ini mengubah sebagian Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar agar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Jambi diperlukan peningkatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan dan permukiman;
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Jambi, maka penyediaan perumahan dapat pula diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
Untuk melaksanakan peraturan-perundangan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Penyelenggaran Perumahan; Persyaratan Pembangunan; Waktu Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas; Petugas Teknis; Sistem Informasi; Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun; Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan; Perencanaan, Pembangunan dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman dan Rumah Susun; Verifikasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan Diserahkan; Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Hak, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU yang telah Diserahkan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan PSU; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Sertifikasi Laik Fungsi; Sertifikat Laik Fungsi; Lembaga Penjamin; Persyaratan dan besaran tarif sewa; Formulasi Teknis Perhitungan Nilai Konversi, diatur dengan Keputusan Walikota.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan kewenangan, penyediaan PSU, penyerahan PSU, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
penyediaan penyerahan pengelolaan-sarana prasarana utilitas-kawasan perumahan-kawasan perdagangan-KAWASAN INDUSTRI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
ABSTRAK:
Pembangunan dan pertumbungan kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan / Jasa dan Kawasan Industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri dari pengembang kepada Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri. Diatur mengenai ketentuan umum, penyediaan dan penyerahan PSU, penelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat