Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, sarana, prasarana dan utilitas umum, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerjasama, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
LD.2022/NO.5
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan