Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, serta percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, partisipatif, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektor dan lintas program serta untuk mewujudkan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting; koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Perturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan Kelurahan dalam penurunan Stunting
79 Hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2023
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 90 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - PEMBERDAYAN - PEREMPUAN - DAN - PERLINDUNGAN - ANAK - PENGENDALIAN - PENDUDUK - DAN - KELUARGA - BERENCANA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2023/21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah
Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini memuat tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 90 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan kelyarga berencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan yang perlu mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk memastikan setiap program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah secara terintegrasi, berkualitas, dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan
kesejahteraan dan perlindungan atas hak-hak
anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak,
Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Kata Layak Anak di Kata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Kata Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kata Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 96);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PRA-KLA
BAB IV
IMPLEMENTASI
BAB V
EVALUASI
BAB VI
FORUM ANAK
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 19 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiStandar/PedomanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Batam No. 14 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 78 Th. 2021
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan Uraian Tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; dan proses bisnis pada Din as Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2022
38 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2023
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat - uraian tugas pokok
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 452
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi di
lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 34
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindangan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENPPPA No. 4 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting; bahwa Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebagai salah satu lokasi fokus intervensi penurunan stunting berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpes No. 72 Tahun 2021; Peraturan BKKB No. 12 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran dan Kegiatan Bab III Strategi Pendekatan Masyarakat Bab IV Tanggung Jawab dan Peran Perangkat Daerah Bab V Dukungan Pemangku Kepentingan Bab VI Tim Percepatan Penurunan Stunting Bab VII Rencana Aksi Daerah Bab VIII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN KELURAHAN RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan hak konstitusional setiap
warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan
kedudukan dihadapan hukum, maka pemerintah
kelurahan perlu berupaya untuk menjamin
perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan
dan anak; perempuan dan anak merupakan potensi
sumber daya manusia Kelurahan yang memiliki
peran penting dalam pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan atau SDG’s
Desa/ Kelurahan dan Indeks Desa/ Kelurahan
Membangun menuju Kelurahan Ramah Perempuan
dan Peduli Anak; pemerintah Kelurahan sebagai perpanjan gan
tangan dari pemerintah daerah yang memiliki
tanggung jawab dalam melakukan upaya
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan
pelayanan masyarakat perlu melakukan
penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran
yang mendukung terwujudnya sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun 1999; UU NO. 23 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2004; UU NO.21 Tahun 2007; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO. 12 Tahun 2022; PP NO. 4 Tahun 2006; PP NO. 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021; PERDA NO. 05 Tahun 2008; PERDA 02 Tahun 2016; PERDA NO. 03 Tahun 2019; PERDA NO. 8 Tahun 2020; PERDA NO. 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Kelurahan Ramah Perempuan Dan Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Penyelenggaraan Kelurahan Rama Perempuan Dan Anak
Lampiran File: 19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat