PERCEPATAN-PENINGKATAN-CAKUPAN-KEPEMILIKAN-AKTA-KELAHIRAN-DAN-KARTU-IDENTITAS-ANAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Luwu Utara 2022 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan, perlu adanya Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak yang mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta memberikan kemudahan akses dan proses pencatatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Agar tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud Perlu mengatur percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Luwu Utara.
- UU Nomor 13 Tahun1999; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN KELAHIRAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN. BAB IV SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
BAB V PEMBIAYAAN.
BAB VI SOSIALISASI DAN MEKANISME PELAYANAN.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
- -
- VII Bab, 17 Pasal (8 Hlm.)
|