Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 73 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Neonatal dan Angka Kematian Bayi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU, ANGKA KEMATIAN NEONATAL DAN ANGKA KEMATIAN BAYI. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP HIDUP; KEBIJAKAN; UPAYA KESEHATAN PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF DAN REHABILITATIF; PELAPORAN KEMATIAN IBU, KEMATIAN NEONATAL DAN KEMATIAN BAYI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 73 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Neonatal dan Angka Kematian Bayi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD/2022/NO.73
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan