Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Penetapan Dan Fungsi Subkoordinator; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat