Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. NO. 2021/2, LL KAB. BURU SELATAN : 20 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum saat ini di Kabupaten Buru Selatan perlu adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 51 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap besaran Nilai Perolehan Air Permukaan maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Pasal 25, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan air tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air tanah
yang bertujuan agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap
mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan
yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat; ahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya
didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas; bahwa pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air tanah harus
dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan
pemanfaatan air tanah sehingga tidak merusak kondisi dan lingkungan
air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c tersebut di atas
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes tentang Pengelolaan Air tanah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan dasar pengelolaan, tujuan dan ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, kegiatan pengelolaan, perizinan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan data air tanah, pelanggaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
27 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2022 Nomor 228
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Air Minum Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Pelayanan Air Minum yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang.
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perhitungan dan Penetapan Tarif Bab III Perhitungan dan Penetapan Tarif Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan Bab IV Tarif Air Minum Bab V Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Bab VI Biaya Bab VII Penagihan Tarif Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang
bersih.: sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan
penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai perusahaan daerah air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bone sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum
menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemanurung Kabupaten Bone;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6757)
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 700).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI WEWENANG, FUNGSI DAN TUGAS PERUSAHAAN
BAB VII STATUS DAN HAK PERUMDA AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
BAB VIII MODAL
BAB IX ORGAN PERUMDA
BAB X KUASA PEMILIK MODAL
BAB XI DEWAN PENGAWAS
BAB XIV PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XV TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XVI LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVII PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVIII PENGGUNAAN LABA
BAB XIX PEMERIKSAAN
BAB XX SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XXI PEMBUBARAN
BAB XXII SANKSi ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Tahun 2023 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok dan Tarif Air Minum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Pada Kawasan Bumi Serpong Damai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemerataan akses air minum perpipaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada Kawasan Bumi Serpong Damai, diperlukan pengaturan kelompok dan tarif pelanggan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Kelompok Pelanggan Bab III Tarif Air Minum Bab IV Biaya Administrasi, Biaya Pemeliharaan Instalasi Meter Air Dan Biaya Penggantian Meter Air Bab V Sanksi Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 85 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) huruf b Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kata Palopo Kepada PDAM Kata Palopo Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Perusahaan Daerah Air Minum Kata Palopo maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kata Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan _ atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
pasal 1
1. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp3.130.951.000,00 (Tiga Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
PASAL II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil
dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang
menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan
keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Air
Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air
tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kewenangan;
4. Pengelolaan;
5. Perizinan;
6. Sistem Informasi Air Tanah;
7. Pembiayaan;
8. Pemberdayaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang kepada masyarakat Kota Semarang dalam
memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan penambahan
pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota SemarangTahun 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012..
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang
milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 609
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan air minum yang berkelanjutan di Kota Kupang, perlu Penyesuaian atas Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015;
b. Bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang yang disusun Tahun 2015, perlu menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat saat ini untuk setiap periode 5 (lima) tahun;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Review Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Kupang Tahun 2022-2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kerangka Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 4. Jangka Waktu; Bab 5. Koordinasi Penyusunan Rencana Induk SPAM Kota Kupang; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat