Peraturan ini mengatur upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kewenangan; 4. Pengelolaan; 5. Perizinan; 6. Sistem Informasi Air Tanah; 7. Pembiayaan; 8. Pemberdayaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat