Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan dasar pengelolaan, tujuan dan ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, kegiatan pengelolaan, perizinan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan data air tanah, pelanggaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat