Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 32 Tahun 2022

Tarif Pelayanan Air Minum Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perhitungan dan Penetapan Tarif Bab III Perhitungan dan Penetapan Tarif Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan Bab IV Tarif Air Minum Bab V Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Bab VI Biaya Bab VII Penagihan Tarif Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 228
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan