Peraturan Gubernur ini memuat tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat