PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017 pasal 1 1. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp3.130.951.000,00 (Tiga Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah). PASAL II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat