HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; dan Perda No. 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan MP-TGR; Susunan MP-TGR; Kekuasaan MP-TGR; Hukum Acara; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 77); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 257);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03,
Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 12);
peraturan ini mengatur menganai petunjuk pelaksanaan tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain ketentuan umum, bentuk pemberdayaan (pendidikan, penguatan modal) pembinaan organisasi, pemasaran produk, peran dikopenda, asnksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat terhadap
korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan
kepada pelaku harus mengedepankan pemulihan
keadaan masyarakat dengan memperhatikan
nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku
serta keadilan yang berkembang di masyarakat
Kota Banjarbaru; bahwa penyelesaian permasalahan didalam
masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau
kebiasaan khususnya masyarakat Kota Banjarbaru
yang masih melestarikan budaya dalam
menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah
perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih,
silih asuh; bahwa solusi penyelesaian tindak pidana dalam
rangka mewujudkan kepastian 1okum, keadilan,
kemanfaatan dan kebenaran dengan
mengindahkan norma dan kearifan masyarakat
dengan dukungan Pemerintah Daerah Kota
Banjarbaru sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan yang menjadi kewenangannya
dalam bentuk pemberlakuan kebijakan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di
Wilayah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun
2014.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di
Wilayah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Persyaratan Penghentian Penuntutan; Tempat, Waktu, Tata cara Perdamaian; Tim Pelaksana; Sosialisasi; Peran Serta Masyarakat; Monitoring Dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m ewujudkan tata kelola pem erintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem
pem erintah berbasis eletronik;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan
pem erintah daerah berbasis elektronik m aka diperlukan
landasan hukum sebagai arah dalam Penyelenggaraan Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik di Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018
tentang Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik, diperlukan
pengelolaan sistem Pem erintahan berbasis elektronik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m enetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Penyelenggaraan Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaim ana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaim ana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 292, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
KETENTUAN UMUM
TATA KELOLA SPBE
LAYANAN SPBE
SDM SPBE
KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
PENDANAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender;
a. UU No. 15 Tahun 1964; b. UU No. 17 Tahun 2003; c. UU Nomor 1 Tahun 2004; d. UU No. 12 Tahun 2011; e. UU No. 23 Tahun 2014; f. PP No. 12 Tahun 2019; g. Permendagri No. 13 Tahun 2006; h. Permendagri No. 15 Tahun 2008; i. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; j. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015; k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; l. Perda Kab Dairi No 7 Tahun 2016; m. Perda Kab Dairi No. 6 Tahun 2020.
Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyusunan GBS; Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah yang Responsif Gender; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2); penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) di Pasal 74; perubahan Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) serta penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a); perubahan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan penghapusan ayat (5); perubahan Pasal 78 ayat (1); perubahan Pasal 80 ayat (4); perubahan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4); perubahan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3); penghapusan Pasal 87; penghapusan Pasal 88 ayat (3); perubahan Pasal 90 ayat (1), (2), dan ayat (3); penambahan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B dan Pasal 90C; perubahan Pasal 91 ayat (2); perubahan Pasal 92 ayat (2); perubahan Pasal 93 ayat (1); dan perubahan Pasal 117 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak
yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai
upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, diperlukan Pengarusutamaan Gender
dalam pembangunan;
b. bahwa upaya pengarusutamaan Gender dalam
pembangunan Daerah harus dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terkoordinasi pada
seluruh PD dan instansi vertikal serta lembaga non
Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
bagi Pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di
Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif
Gender untuk Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Dearah ini meliputi:
a. prasyarat pelaksanaan PUG;
b. pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. pembinaan dan pengawaasan;
e. pelaporan;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa kebersihan dan keindahan merupakan segi kehidupan yang ditumbuh kembangkan secara terus menerus baik oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru maupun masyarakat agar terwujud lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat. Sebagai Daerah Perkotaan dan Permukiman, sampah menjadi masalah prioritas yang perlu penanganan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Masyarakat. Kesadaran masyarakat yang didasarkan atas kemauan sendiri maupun secara bersama perlu ditumbuhkembangkan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pengelolaan sampah yaitu ketentuan membuang sampah, tempat penampungan sampah sementara, pengangkutan sampah, pengolahan dan pemusnahan sampah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan e-government.
Penyelenggaraan e-government diyakini akan berbanding lurus dengan efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga hal itu akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan pemerintahan adalah pra-kondisi niscaya dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan pengertian ini maka keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahnya sehingga dapat mendorong proses akuntabilitas pemerintahan semakin lebih baik.
Oleh karena itu pengaturan tentang penyelenggaraan e-government dalam pemerintahan daerah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik atau pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah sinergi antar-instansi pemerintah daerah. Pengaturan tentang penyelenggaraan e-government diharapkan mampu mendorong akuntabilitas pemerintahan menjadi semakin lebih baik karena keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan rakyat terhadap pemerintahnya.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan e-government, infrastruktur e-government, aplikasi e-government, data dan informasi dalam rangka e-government, sumber daya manusia dan tata kelola e-government, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan e-government.
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government);
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis sistem elektronik (e-government) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan E-Government;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas.
2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal,
3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal.
5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal.
7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-Government yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi e-Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya aturan dalam pengembangan dan pelaksanaan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan e-Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1988 PP No.52 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Inpres No.6 Tahun 2001; Inpres No.3 Tahun 2003; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008. Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Perencanaan untuk penyusunan Rencana Induk Pengembangan eGovernment dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berada pada Diskominfo, dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun Rencana Induk dimaksud sudah dapat direalisasikan. Dalam rangka pengembangan sistem informasi berbasis telematika, Lembaga Teknis Daerah dan Dinas Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Diskominfo untuk disesuaikan dengan Rencana Induk Pengembangan e-Government.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Keppres No.80 Tahun 2003.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat