Perencanaan untuk penyusunan Rencana Induk Pengembangan eGovernment dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berada pada Diskominfo, dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) tahun Rencana Induk dimaksud sudah dapat direalisasikan. Dalam rangka pengembangan sistem informasi berbasis telematika, Lembaga Teknis Daerah dan Dinas Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Diskominfo untuk disesuaikan dengan Rencana Induk Pengembangan e-Government.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat