Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyusunan GBS; Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah yang Responsif Gender; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat