Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2022

Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Persyaratan Penghentian Penuntutan; Tempat, Waktu, Tata cara Perdamaian; Tim Pelaksana; Sosialisasi; Peran Serta Masyarakat; Monitoring Dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.18
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan