Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018

Penyelenggaraan E-Government.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas. 2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal, 3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal. 4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal. 5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal. 6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal. 7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal. 8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal. 9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal. 10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal. Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government.
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
- LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan