Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2); penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) di Pasal 74; perubahan Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) serta penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a); perubahan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan penghapusan ayat (5); perubahan Pasal 78 ayat (1); perubahan Pasal 80 ayat (4); perubahan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4); perubahan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3); penghapusan Pasal 87; penghapusan Pasal 88 ayat (3); perubahan Pasal 90 ayat (1), (2), dan ayat (3); penambahan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B dan Pasal 90C; perubahan Pasal 91 ayat (2); perubahan Pasal 92 ayat (2); perubahan Pasal 93 ayat (1); dan perubahan Pasal 117 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan