Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Dearah ini meliputi: a. prasyarat pelaksanaan PUG; b. pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. pembinaan dan pengawaasan; e. pelaporan; f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 15
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan