Ruang lingkup Peraturan Dearah ini meliputi: a. prasyarat pelaksanaan PUG; b. pelaksanaan PUG dalam pembangunan Daerah; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. pembinaan dan pengawaasan; e. pelaporan; f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat