Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekertariat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuanPasal29ayat(2) Undang-Undang
Dasar1945Negacamenjaminkebebasantiap-tiappenduduk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing·
masing;
b. bahwa salahsatu kewajiban dari pe1altsanaan ajacan Agama
Islam adalah tercennir. deri pakaiannya dalam kehidupan
sehari hari;
c. bahwa menutup aural dalam ajaran Islam hukumnya
adalah wajib, baik di dalam pelaksanaan ibadah maupun
yang becsifat muamalah ;
d bahwa untuk terlaks..nanya suasana kehidupan masyarakat
yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah dan
dalatn upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Talcalar
yang beriman dan bertaqwa dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Berpabian Muslim
dan Muslimah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Noni.or 1822) ;
( PERDA No.02 T,hun 2006 )II
---------
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan I.Atmbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negffl Sipil (Lembaga Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nam.or 3176);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2001
tentang Garis- Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH
DI KABUPATEN TALAKAR
BABI
KETENTIJAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah .
c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar
nr PEROA No.02 T,huo 2006 )
d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam
yaitu menutup aural.
e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn
Takalar
BABII
MAKSUO DAN 1lJJUAN
Bagian Pertama
Maksud
Pasa12
Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk
menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam.
Bagian Xedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah:
(1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak
mulia.
(2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan
�ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam
masyarabt umum.
(3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya.
Bagian ktig.,
Fw,g,i
Pasal 4
Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan
melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari
kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain.
( ""'°"'No.on....,"'°' JD
BABIII
KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Pert.tma
Kewajiban
Pasal 5
Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan
tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan
berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang
beragama Islam bersifat himbauan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5
dilaksanakan pada :
a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta
b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK.
Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi.
c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah
d. Acara - acara resmi
(2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah
dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um.
(3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan
dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur
masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup
menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural
Pasal 7
(1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada
Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ
6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
'
·
II( "'""" No.02 T .... , 2006 j
a. l(aryawan
1 ). Memakai celana panjang. •
2). Memakai baju Jengan panjang/pendek
b. J<aryawati
(1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul.
(2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata
kaki
(3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk
dan dada.
('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak
memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal).
(3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar,
siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf
" b" adalah sebagai berikut :
a. Lakj-Jakj
1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut
2). Memakai baju lengan panjanglpendek
b. Peo:mpuan
(1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada.
('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi
.sampai mata kaki..
(3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi
sampai mata k.aJd
(4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher.
tengkuk dan dada.
('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan
tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat).
(3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih
Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11
T---------------.-
Pasal 9
Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga
pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6
cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan
karyawati.
Pasal 10
Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi
sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan
jenis dan ketentuan yang berlaku setempat.
BAB IV
SANKS I
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan
sanksi sebagai berilcut :
a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama
dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
pegawai
b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi
secara bertingkat sebagai berikut:
1. Ditegur 8eata lisan
2. Ditegur secara tertulis
3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua.
c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya
dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim.
d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan
tersebut.
II( • ..,,.No.OlT,hunl006)
•
BABV
PENCAWASAN
Pasal 12 •
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama
Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar.
(2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan
pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya
menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENU1VP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang
mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal
cliundangbn.
Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan
Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 19 ayat
(3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Evaluasi dan Pemantauan, Materi Muatan Lokal, Kepengurusan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Mekanisme dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati/tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan eraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08
Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan
penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Brokrasi;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor
Pemerintahan Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Materi Pokok perbup ini adalah mengatur mengenai Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintah, Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; dan eraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 23, BN.2023 (527)/826 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal
4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
826 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sampah plastik merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarkat karena terbuat dari bahan yang tidak ramah lingkungan dan sulit untuk di daur ulang sehingga berpotensi untuk menimbulkan pencemaran lingkungan; bahwa untuk mengendalikan penggunaan produk berbahan plastik dan menekan volume/timbulan sampah plastik perlu dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui pembatasan penggunaan produk berbahan oplastik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor .P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 ( empat belas ) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Plastik Sekali Pakai; Penggunaan Plastik Sekali Pakai; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembinaan dan pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan, Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu baik
kehidupan dan penghidupan masyarakat maupun pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga upaya penanggulangan
bencana perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terpadu,
cepat dan tepat, untuk itu diperlukan upaya yang nyata dalam
penanggulangan bencana dengan mengerahkan sumber daya yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana
meliputi bencana : a. Erupsi gunung Merapi; b. Gempa bumi; c. Banjir; d. Angin puting beliung;
e. Tarrah longsor; f. Kebakaran; dan g. Bencana lainnya. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana merupakan pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana bagi seluruh perangkat Daerah, lembaga vertikal di Daerah, organisasi non Pemerintah, warga masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten
Klaten. Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat