TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Dari APBD TA 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. NO. 2022/652, LL KAB. MALTENG : 6 HALAMAN.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati/tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan eraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
|