Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006

BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BERPAKAJAN MUSUM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TALAKAR BABI KETENTIJAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Takalar b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah . c Kepala Daerah adalah Bupati Takalar nr PEROA No.02 T,huo 2006 ) d Pakaian Muslim dan Muslimah adalah Pakaian yang berlandaskan Islam yaitu menutup aural. e. Masyarakat adalah orang yang BerdomisiTi atau bekctja di Kabupalcn Takalar BABII MAKSUO DAN 1lJJUAN Bagian Pertama Maksud Pasa12 Maksud berpalcaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat adalah untuk menggambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhana Wata'ala serta ta.at menjalanbn syariat Agama Islam. Bagian Xedua Tujuan Pasal 3 Tujuan BerpaJcai.an Musllm dan Muslimah adalah: (1) Membentuksikap sebagai seorang Muslim danMusllinL't yang berakhlak mulia. (2) Membiasakan diri berpuaian Muslim dan Muslimah dab.tn kehidupan �ttari-hari baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam masyarabt umum. (3) Menciptakan masyafabt yang taat menjalankan aj•ariat agamanya. Bagian ktig., Fw,g,i Pasal 4 Fungsi berpabi&n Muslim dan Muslimah adalah untuk menjalanbn dan melaksanakan perintah ajaran agama I.slam serta untulc menghindari kemungkinan terjadinya perlakuan dan g_angguan dari pihak lain. ( ""'°"'No.on....,"'°' JD BABIII KEWAJ)BAN DAN PELAKSANAAN Bagian Pert.tma Kewajiban Pasal 5 Sctiap karyawan/karyawati daerah, mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi, siswa SMA, SMK, Madrasah Aliah, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang beragama Islam diwajibkan berpakaian Muslim dan Muslimah sedangkan bagi masyarakat umum yang beragama Islam bersifat himbauan. Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6 (1) Berpakaian muslim dan muslirnah sebagaimana dirnaksud dalam pasal 5 dilaksanakan pada : a. Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta b. Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah 'Isanawiyah (Mfs), Sekolah Menengah Atas, 5MK. Madrasah Aliyah (MA) dan Perguruan Ttnggi. c. Lembaga -lembaga Pendidibn Sekolah dan Luar Sekolah d. Acara - acara resmi (2) Bagi masyankatwnwn diltlmbau untuk beq>akaianMuslirn dan Muslirnah dalam kehidupan s..:hari-hari termasuk pad a acara hi bu ran um um. (3) Bagi masyarakat yang ingin mengadakan Pesta Perkawinan I Khitanan dan sejenisnya yang diiringi dengan hiburan dengan tujuan menghibur masyarakat maka diwajibkan membuat pernyato.an sanggup menampdkan busana muslim atau pakaian yang menutup aural Pasal 7 (1) Ketentuan pakaian Muslim dan Muslirnah bagi karyawan/karyawati pada Kantor Pemc:inbh, BUMN dan Swasta sebagaimana tersebut pada pasaJ 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: ' · II( "'""" No.02 T .... , 2006 j a. l(aryawan 1 ). Memakai celana panjang. • 2). Memakai baju Jengan panjang/pendek b. J<aryawati (1) Memakai baju lengan paajang yang menutupi pinggul. (2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki (3) Memakai kerudung yang menu tu pi ram but, tclinga, bahu, tcngkuk dan dada. ('2) Pakaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk lekuk tubuh (tidak ketal). (3) Ketentuan mengenai palcaian Muslim dan Muslimah di atur lcbih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. Pasal 8 (1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi pe.lajar, siswa(i) dan mahasiswa (i) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat {1) huruf " b" adalah sebagai berikut : a. Lakj-Jakj 1). Memakai c:elana panjang/sampai lutut 2). Memakai baju lengan panjanglpendek b. Peo:mpuan (1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul dan dada. ('2) Bagi Pelajar dan Siswi me:maka.i rok panjang yang menutupi .sampai mata kaki.. (3) BagiMahasiswime:n,akai rokatau celana panjangyang menutupi sampai mata k.aJd (4) Memakai U:rudung yang menutupi rambut. telinga. bahu. Jeher. tengkuk dan dada. ('2) Paka.ian sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) tidak tembus pandangdan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk �buh (tidalc ketat). (3) Ketentuan mengenai model pabian Muslim dan Muslimah diatur lebih Janjut dengan Keputusan Kepala Daerah. ( P8Ull< No.02T,hun 2006 )11 T---------------.- Pasal 9 Ketentuan memakai pakaian Mu.slim dan Muslimah pada lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah sebagaimcna dimaksud pada pasal 6 cyat ()) huruf "c:" mengikuti ketentuan yang berlaku pada karyawan dan karyawati. Pasal 10 Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada acara resmi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf "d" menyesuaikandengan jenis dan ketentuan yang berlaku setempat. BAB IV SANKS I Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Oaerah ini dikenakan sanksi sebagai berilcut : a. Bagi karyawan/karyawati/guru-guru dan kedudukannya dianggap sama dengan pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai b. Bagi Pelajar, siswa/ siswi dan mahasiswaJ mahasiswi dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1. Ditegur 8eata lisan 2. Ditegur secara tertulis 3: Diberitahub.n/disampaikan kepada orang tua. c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi dalam undangannya dicantumkan ketentuan berpakaian Busan.a Muslim. d. Bagi masyarabt yang mengadakan pesta �bagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dikenalcan sanksi dengan menghentikan pelaban.aan hiburan tersebut. II( • ..,,.No.OlT,hunl006) • BABV PENCAWASAN Pasal 12 • Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Peraturan Daerah ini hanya berlakc bagi masyarakat yang beragama Islam dan berdomisili atau bekerja da1am wilayah Kabupaten Takalar. (2) Bagi ka.ryawan/karyawati, mahasiswaJmahasiswi, siswa/siswi dan pelajar serta masyarakat yang lidak beragama Islam, busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN PENU1VP Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Oaerah ini sepanjang mengenai pelak,anaannya akan dlatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Pasal 15 Peraturm Daerah ini mulai berlaku efelctif 1 (satu) Tahun sejak tanggal cliundangbn. Agar setiap orang dlpat mengetahWnya memerlntahbn Penguudangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2006 tentang BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2006
Tanggal Berlaku
20 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO.02
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan