Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH; TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat