Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target program internasional Milenium Development Goals (MDG's), yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-ua Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-una Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal yang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang APBD, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam APBD apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan PDAM dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan, erosi dan sedimentasi yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS, dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2015
PEMANFAATAN DAN PENYELESAIAN MASALAH TANAH KOSONG DAN TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar
ABSTRAK:
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, maka setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Adanya kebijakan untuk memelihara ketahanan pangan nasional perlu ditetapkan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah atau pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah untuk memanfaatkan tanah-tanah kosong yang ada di wilayah kabupaten, dengan menanaminya dengan tanaman pangan/semusim yang bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi tanah tersebut. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 9 Tahun 2015, Pemerintah Kab/Kota berwenang untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2010; KEPRES No 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 4 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2003; PERDA Kab Cianjur No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah memberitahukan kepada Badan Hukum melalui pengumuman mengenai pelaksanaan inventarisasi Tanah Kosong untuk dimanfaatkan dengan tanaman pangan/semusim dalam rangka ketahanan pangan nasional. Berdasarkan hasil inventarisasi Tanah Kosong, Pemerintah Daerah melaksanakan identifikasi meliputi: objek dan subjek; status tanah; dan kemampuan tanah. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis terhadap tanah yang terindikasi terlantar di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah. Bupati melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong kepada Pemerintah cq. Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Pertanian melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2014/21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2003 perlu dilakukan peninjauan kembali juga perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Penyelenggaraan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. JabaR No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kewenangan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Keteknikan, Monitoring dan Evaluasi, Akselerasi Peningkatan Rasio Elektrifikasi, Perlistrikan Desa, Kerjasama, Sistem Informasi Ketenagalistrikan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.67, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang; bahwa sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia. Upaya yang dimaksud adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
20 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.66, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang; bahwa pengaturan sumber daya air yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi perlu dilakukan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi prasarana pengelolaan sumber daya air, operasi dan pemeliharaan, konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang proses dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dalam peraturan daerah ini dimaksudkan agar: a) pendayagunaan sumber daya air dapat diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan; b) terciptanya keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi SDA; c) tercapainya sebesar-besar kemanfaatan umum SDA secara efektif dan efisien; d) terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis; e) terlindunginya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasil pengelolaan SDA; dan f) terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan SDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
36 halaman; Penjelasan 37 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
Irigasi memiliki peran penting dan strategis dalam menigkatkan produktifitas usaha tani dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Pasal 15 UU No. 7 Tahun 2004 dan PP No. 20 Tahun 2006 telah menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemprov serta norma, standar dan prosedur dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan pola pengembangan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat petani, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jangka Waktu, Kedudukan dan Fungsi; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir; Rencana Struktur Ruang Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
33 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat