Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008

Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan