pemanfaatan-limbah pabrik-kelapa sawit
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
- Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
- 5 Halaman
|