Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) khususnya mengenai Penempatan Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN, yang bertujuan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Diatur pula ketentuan mengenai sumber dana, instrumen penempatan, jangka waktu, tingkat bunga, dan kewenangan penempatan dana, penetapan bank peserta, pengajuan proposal, penilaian proposal, perjanjian kerja sama penempatan dana, penempatan dana, penggunaan dana penempatan dari bank peserta kepada bank pelaksana, pengembalian, penarikan, dan remunerasi, perpanjangan waktu penempatan dana, penarikan dana pada rekening giro bank peserta dan bank pelaksana di bank indonesia, penjaminan atas dana pemerintah, akuntansi dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, pengendalian internal, dan penyusunan petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
-
-
26 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2020
PMK No. 189/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134); Perpres RI No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang bertujuan agar Investasi Pemerintah PEN mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal. Diatur pula ketentuan mengenai sumber dana Investasi Pemerintah PEN, penerima Investasi Pemerintah PEN, bentuk Investasi Pemerintah PEN, tata kelola Investasi Pemerintah PEN, pertimbangan investasi Pemerintah PEN, usulan Investasi Pemerintah PEN, penunjukkan KPA dan penugasan pelaksana investasi dalam Investasi Pemerintah PEN, penilaian usulan dan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN, perjanjian pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN, pencairan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN, hasil Investasi Pemerintah PEN, pelaporan Investasi Pemerintah PEN, pengawasan dan pemantauan Investasi Pemerintah PEN, evaluasi Investasi Pemerintah PEN, penyelesaian Investasi Pemerintah PEN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN untuk BUMN yang alokasi anggarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
27 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 2 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 68/M-DAG/PER/10/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tahun 2016
PMK No. 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.08/2022
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan
pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan
penyesuaian terhadap proses penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.08/2021 dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional belum mengatur, sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk
Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 842) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI Nomor
32/PMK.08/2021 2020 (BN Tahun 2021 No. 254), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP
yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai
Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk
penjaminan yang diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 atau
sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022. Penggantian atas pembayaran meliputi jumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan
bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari
Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI
dan PT PII kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI dan PT PII. Dalam hal terjadi
gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang
dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. Regres dilakukan
oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII.
Dalam melakukan pelaksanaan Regres, LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja
sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. Terjamin wajib memenuhi Regres.
Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII. Dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN untuk Pelaku Usaha, belanja subsidi IJP loss Zimit dan anggaran
kewajiban penjaminan, dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian
pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
28 HLM, Lampiran halaman 15-28
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.08/2018
PMK No. 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
PMK No. 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
PMK No. 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
PMK No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat