Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
1/SEOJK.03/2017
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
ojk.go.id : 19 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. SE OJK No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut :
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan