Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) khususnya mengenai Penempatan Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN, yang bertujuan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Diatur pula ketentuan mengenai sumber dana, instrumen penempatan, jangka waktu, tingkat bunga, dan kewenangan penempatan dana, penetapan bank peserta, pengajuan proposal, penilaian proposal, perjanjian kerja sama penempatan dana, penempatan dana, penggunaan dana penempatan dari bank peserta kepada bank pelaksana, pengembalian, penarikan, dan remunerasi, perpanjangan waktu penempatan dana, penarikan dana pada rekening giro bank peserta dan bank pelaksana di bank indonesia, penjaminan atas dana pemerintah, akuntansi dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, pengendalian internal, dan penyusunan petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat