PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agribisnis
ABSTRAK:
usaha sektor informal dan agrobisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur perlu menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha informal dan agrobisnis secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal dan agrobisnis sebagai bagian intergal dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal dan Agrobisnis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 4. PENATAAN USAHA SEKTOR INFORMAL 5. PENATAAN USAHA SEKTOR AGROBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN USAHA AGROBISNIS 7. KELEMBAGAAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 8. PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEKTOR INFORMAL DAN AGROBISNIS 9. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11.PENDANAAN 12. KETENTUAN LAIN LAIN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
PERUBAHAN - Pinjaman - Likuiditas - Jangka Pendek - Bank Umum - Konvensional
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/5/PBI/2020, LN.2020/NO.124, TLN NO.6508, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; dan Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Optimalisasi - Pelaksanaan - Program - Jaminan - Kesehatan Nasional
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 23 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Transaksi Non Tunai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Peraturan tersebut berisi tentang Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai; V. Kebijakan Pengeluaran Daerah Non Tunai; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
25 halaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/43/PBI/2016, LN 2016/NO 296 PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Desa
ABSTRAK:
bahwa telah dilakukan penyelarasan kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) hasil PNPM Mandiri Perdesaan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk menegaskan kerja sama desa dalam pengelolaan dana bergulir, bahwa untuk pengembangan potensi perekonomian masyarakat
desa yang dikelola oleh kelompok perempuan dalam bentuk Simpan Pinjam perlu diwadahi dalam program berbasis pemberdayaan masyarakat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang program pemberdayaan ekonomi perempuan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat