perubahan atas peraturan bupati luwu TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANg KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negate. (Lembaran Negate. Republik lfidofiesia rabUn 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
BUPATILUWUTIMUR,
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
BUPATILUWUTIMUR
PROV1NSISULAVVESISELATAN
PERATURANBUPATILUWUTIMUR
NOMOR43 TAHUN2015
TENTANG
PERuaAHAN ATASPERATURANaUPA1'l LuwtJ TIMURNOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAH
KABUPATENLUWUTIMUR
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4S(2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Parnerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 20, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007
ten tang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerab;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008
tentang Tata Cara Penatausabaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomoi 1425)~
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tabun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Tittiur Tahun 2009 Nemer 5, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerab Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu 'I'imur (Letnbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu TimurTahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
Pasal I
(1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BABIII
RUANGLINGKUP
Pasa14
(2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. neraca;
e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan);
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO;
i. akuntansi belanja dan beban;
j. akuntansi pembiayaan;
k. akuntansi aset;
1. akuntansi kewajiban;
m. akuntansi ekuitas dana;
n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa
luar biasa; dan
o. laporan keuangan konsolidasi.
(3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,
XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
225
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Soppeng Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Standar Akuntansi Pemerintahan, SAP Berbasis Akrual, Entitas Pelaporan, Entitas Akuntansi, Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Daerah, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Penyediaan Dana, Surat Pernyataan Penggunaan Uang, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, SPP Tambahan Uang Persediaan, SPP Langsung, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Ketetapan Lebih Bayar, Anggaran Kas, Rencana Arus Kas, Surat Tanda Setoran. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN. BAB III PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
218
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Tahun 2020 No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencatatan Saldo Awal Entitas Akuntansi Dalam Rangka Perubahan Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungkan Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
29 Halaman; Lampiran 25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Perwako Pekalongan No 93 Tahun 2018 perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan prundangan yang berlaku khususnya pada bagian yang mengatur aset lain-lain, klasifikasi pendapatan dan belanja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran Perwako Pekalongan No 93 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan walikota Pekalongan No 93 Tahun 2018 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwaPeraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2022
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah, belum diakomodir tim evaluator,
komponen, sub komponen, kriteria dan pembobotan
evaluasi serta format LKE dan format LHE sehingga perlu
dilakukan penyesuaian. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan
Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah, termasuk definisi, prosedur, dan tanggung jawab terkait dengan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Rembang. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan terkait dengan tim evaluator, evaluatan, lembar kerja evaluasi, kertas kerja evaluasi, laporan hasil evaluasi, dan ikhtisar hasil evaluasi sebagai bagian dari mekanisme evaluasi AKIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2022
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kab. Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2020 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2021
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2023;
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023 (BeritaDaerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023 Nomor 6), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Lampiran: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat