Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kebijakan Akutansi, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD 2021/6
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan