Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah, termasuk definisi, prosedur, dan tanggung jawab terkait dengan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Rembang. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan terkait dengan tim evaluator, evaluatan, lembar kerja evaluasi, kertas kerja evaluasi, laporan hasil evaluasi, dan ikhtisar hasil evaluasi sebagai bagian dari mekanisme evaluasi AKIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat