INDIKATOR - KINERJA - UTAMA - KABUPATEN - BEKASI - TAHUN - 2017 - 2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2018/53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022x
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2017 dalam rangka terlaksananya visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah Dan agar perencanaan program pembangunan Kab. Bekasi dapat tercapai maka perlu menetapkan Perbup tentang lndikator Kinerja Utama Kab. Bekasi Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP RI No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Indikator Kinerja Utama Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022, Daftar Indikator Kinerja Utama, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
pembentukan - organisasi dan - tata kerja - kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; PerDa Kota Tangerang No 8 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 59 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 108 Th 2016 yang telah diubah dengan PerWal Kota Tangerang No 102 Th 2017;
1. Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2021
pedoman - tindak - lanjut - hasil - pemeriksaan - badan - pemeriksa - keuangan - republik - indonesia - dan - aparat - pengawas - intern - pada - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Intern pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 dengan tujuan tertentu oleh BPK RI dan Aparat Pengawas Intern ditindaklanjuti sesuai ketentuan Dan agar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dapat dilaksanakan secara Efektif, Efisien dan Akuntabel maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Intern Pada Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permen PAN No. 09 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 131.32-1374 Tahun 2021; Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2010; Perda Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 12 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pedoman, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 156 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 156, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 156
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah waiib melakukan penilaian risiko; b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPTP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 'fahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1
57
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250)
; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
; 10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per
-
688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerin tah; 11. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5}; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahuri 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Manajemen risiko;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman atas suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah di instansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
91 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2020
penerapan - manajemen - risiko - pada - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2020/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 Pimpinan lnstansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko guna pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan pemda maka perlu menetapkan Perbup tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemda Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 35 Tahun 2011; Perbup Bekasi No. 54 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 41 Tahun 2017; Perbup Bekasi No. 60 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa harta kekayaannya sesuai ketentuan UU dimaksud; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan partisipasi aktif Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2018; PerKPK No 7 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 186 Tahun 2017, Keputusan Bupati Tegal Nomor 187 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2017.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat