Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab II Susunan Organisasi; Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Bab IV Eselonering; dan Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat