pembentukan - organisasi dan - tata kerja - kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan sebagaimana dimaksud perlu diubah.
- UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; PerDa Kota Tangerang No 8 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 59 Th 2016; PerWal Kota Tangerang No 108 Th 2016 yang telah diubah dengan PerWal Kota Tangerang No 102 Th 2017;
- 1. Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
- 6 halaman
|