penyelenggara negara - laporan harta kekayaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2019/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa harta kekayaannya sesuai ketentuan UU dimaksud; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan partisipasi aktif Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2018; PerKPK No 7 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
- Keputusan Bupati Tegal Nomor 186 Tahun 2017, Keputusan Bupati Tegal Nomor 187 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2017.
- 12 hal
|