UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 70, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 70 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48038/2023pg003500704.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020
Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 77 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5), TLD (54)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kearsipan yang autentik dan terpercaya harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu oleh pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, desa, dan perorangan, di mana pada tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab Bupati berdasarkan kewenangannya.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bulungan, yang meliputi: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan dari Perda ini yang mengatur tentang: Pembinaan Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Tata cara pemberkasan dan pelaporan arsip, Penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip
Jadwal Retensi Arsip (JRA), Pemusnahan Arsip, Layanan Kearsipan, Akuisisi, pengolahan, preservasi dan Akses Arsip Statis, Pemberian penghargaan, Pengawasan Kearsipan atas Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan pemerintahan Desa.
45 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup pembinaan produk hukum kabupaten/kota terkait desa, alokasi dana desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, manajemen pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, pembinaan teknis tertentu, inventarisasi kewenangan desa, pengaturan BUMDesa/BUMDesa Bersama, penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa, penataan wilayah desa, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dengan pendanaan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa, tata cara penugasan kepada Desa, dan Bantuan Keuangan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 93 Tahun 2022
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA - (LHKPN) - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - SAMOSIR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Samosir Nomor 98 Tahun 2022 Seri F Nomor 861
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor.2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir;
13. Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Negara Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Pengumuman LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 73 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Timur, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotism;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020.
mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Timur yang memuat maksud, tujuan dan ruang lingkup, evaluasi intern yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 40 Tahun 2022
PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun integritas dan penguatan
sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Soppeng, diperlukan pengendalian atas tindakan
kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Perangkat Daerah, Penyelenggara Negara di daerah, Aparatur Sipil Negara, Kecurangan, Pengendalian Kecurangan, Satuan tugas pengendalian kecurangan, Risiko Kecurangan. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP DASAR.
BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN .
BAB V
LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB VI
PERILAKU ANTI KECURANGAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
SANKSI. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan dari sektor fiskal Provinsi Banten, perlu adanya insentif pajak daerah guna meringankan beban wajib pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Dan/ Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 7. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2011; 8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNK, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya;
3. Pengurangan Pokok PBBKB;
4. Waktu Pelaksanaan;
5. Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2022/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pengawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dan aktifitasnya sehingga berdampak pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat;
Bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan di daerah, perlu diangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar dapat bekeria secara optimal dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya diperlukan pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IITabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka perlu menyesuaikan pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban;
Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil;
Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pengangkatan Kembali;
Kode Etik;
Kartu Tanda Pengenal;
Pendidikan dan Pelatihan;
Pembinaan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan HUkum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa BantuanHukum untuk masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk perwujudan pemenuhan atas hak asasi dalam bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum; b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin di Daerah masih belum optimal, karenamasih banyak masyarakat miskin yang belum dapat merasakan manfaat adanya bantuan hukum; c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518) 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah,
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat