Peraturan ini memuat tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Pengangkatan Kembali; Kode Etik; Kartu Tanda Pengenal; Pendidikan dan Pelatihan; Pembinaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat