Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022

Penyidik Pengawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Pengangkatan Kembali; Kode Etik; Kartu Tanda Pengenal; Pendidikan dan Pelatihan; Pembinaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyidik Pengawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.08
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan