Perda ini menetapkan Perda tentang Tata Kelola Perkebunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Leading Sector; Perencanaan; Penggunaan Lahan; Perbenihan; Budi Daya dan Usaha Tanaman Perkebunan; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat; Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan; Pemberdayaan Usaha Perkebunan; Persetujuan Lingkungan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekebun; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat