Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2022

Tata Kelola Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini menetapkan Perda tentang Tata Kelola Perkebunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Leading Sector; Perencanaan; Penggunaan Lahan; Perbenihan; Budi Daya dan Usaha Tanaman Perkebunan; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat; Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan; Pemberdayaan Usaha Perkebunan; Persetujuan Lingkungan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekebun; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (8)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan