Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bulungan, yang meliputi: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat