Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan: a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik; b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat