Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan: a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik; b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 70 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48038/2023pg003500704.pdf
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan