Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, maka pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur mengenai keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
1.KETENTUAN UMUM; 2.AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3.SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 4.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5.KETENTUAN PERALIHAN; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkatb Desa
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021
TATA - CARA - PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA - DESA - SUMBER - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BEIANJA - NEGARA - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara di Kabupaten Musi
Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PasaI 12 ayat (1) dan ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan BeIanja Negara, BupatijWaIikota
menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wiIayahnya,
dengan ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan
Peraturan BupatijWaIikota;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diu bah dengan PP
No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peremndagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2012;Permendagri No 111 Tahun 2014;Peremendagri No 20 tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertinggaI
dan Transmigrasi RI No 17 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
3
dan Transmigrasi RI No 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Rl No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 225/PMK.07/2017;Permenkeu No 226/PMK.07/2017;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 8 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2017;Perbup No 7 Tahun 2015;Perbup No 15 Tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Perbup Musi Banyuasin No
72 Tahun 2017 ;. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor ..... Tahun
2020
Tata Cara Pembagian dan Penetpan Rincian Dana , Pengelolaan Keuangan Desa ,Laporan,Mekanisme Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020, pengalokasian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020.
1. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
2. UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
8. Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur;
10. Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada Desa.
Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan lembaga kemasyarakatan di desa
3. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai terdapat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Mangggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 yang salah satu amar putusannya membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2015
• Peraturan tersebut berisi tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 yaitu diantara angka 31 dan 32 Pasal 1 disisipkan 6 angka; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) baru; ketentuan pasal 5 diubah ; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan pasal 14 setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru; Diantara huruf u dan huruf v disisipkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf u1 dan huruf v diubah; ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf g dihapus, ayat (2) huruf a dan huruf m diubah; ketentuan Pasal 29 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 29A; Setelah ayat (2) dalam Ketentuan Pasal 31, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3); ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB V A; Diantara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5; Setelah Pasal 70A ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakin Pasal 70B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
20 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa disebutkan bahwa pendapatan desa salah satunya
bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan ketentuan
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan disebutkan
bahwa keuangan Kelurahan salah satunya juga
bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2012
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN
DANA BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV
PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA
DESA DAN KELURAHAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN
DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN
KELURAHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2016
UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU NO.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Dana Desa; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
6 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2005,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa Pada Kabupaten Landak. Berisikan 10 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat