Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Peraturan tersebut berisi tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 yaitu diantara angka 31 dan 32 Pasal 1 disisipkan 6 angka; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) baru; ketentuan pasal 5 diubah ; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan pasal 14 setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru; Diantara huruf u dan huruf v disisipkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf u1 dan huruf v diubah; ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf g dihapus, ayat (2) huruf a dan huruf m diubah; ketentuan Pasal 29 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 29A; Setelah ayat (2) dalam Ketentuan Pasal 31, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3); ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB V A; Diantara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5; Setelah Pasal 70A ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakin Pasal 70B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD. 2017/ No.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan