Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ,Mekanisme dan Tahapan dana desa ,Prioritas penggunaan dana desa Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa,Publikasi dan pelaporan,Pengelolaan keuangan Desa ,Pembinaan ,Mekanisme Peralihan,Petunjuk Teknis kegiatan ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat